Inilah Metode Mendirikan PT Perorangan Sesuai dengan UU Cipta Kerja

Pendirian badan usaha berupa Perseroan Terbatas( PT) bisa dicoba oleh satu orang selaku Pemegang saham sekalian Direktur.

Sebagaimana sudah diresmikannya Undang- Undang Cipta Kerja Nomor. 11 tahun 2020( UU Cipta Kerja) Pastinya perihal ini sangat menunjang kemudahan para pelakon usaha dalam membangun usahanya.

PT Perorangan cuma bisa didirikan buat kriteria usaha mikro serta kecil cocok dengan PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Serta Pemberdayaan Koperasi Serta Usaha Mikro, Kecil, Serta Menengah.

Kriteria usaha mikro didetetapkan bersumber pada modal usaha optimal Rp 1 miliyar tidak tercantum tanah serta bangunan tempat usaha ataupun hasil penjualan tahunan optimal Rp 2 miliyar.

Sedangkan usaha kecil didetetapkan bersumber pada kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar- Rp 5 miliyar tidak tercantum tanah serta bangunan tempat usaha ataupun mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar- Rp15 miliar.

Landasan hukum:

Undang- Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Dan Registrasi Pendirian, Pergantian, serta Pembubaran Perseroan Yang Penuhi Kriteria Buat Usaha Mikro serta Kecil;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Serta Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah;

Penafsiran PT Perorangan

PT Perorangan merupakan Badan Hukum perorangan yang penuhi kriteria Usaha Mikro serta Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan menimpa Usaha Mikro serta Kecil”.

Faktor Berarti PT Perorangan

Dalam penafsiran PT di UU Cipta Kerja, ada penafsiran PT Perorangan dengan faktor( 1) perorangan serta( 2) kriteria UMK.

1. Faktor Perorangan

Perorangan berarti satu orang. Penafsiran ini pula cuma berlaku untuk Masyarakat Negeri Indonesia( WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.

Pendiri PT Perorangan cuma satu orang serta dengan terdapatnya pembelahan antara kekayaan individu dengan industri. Perseroan Perorangan memiliki ciri tidak terdapat syarat modal dasar minimun, lumayan mengisi statment pendirian.

Pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris, lumayan satu orang pendiri ataupun cuma mempunyai satu pemegang saham, serta tidak butuh terdapat komisaris di dalamnya.

2. Faktor UMK

UMK berarti usaha mikro serta kecil.

Kriteria usaha mikro berarti mempunyai modal di dasar Rp 1. 000. 000. 000( satu miliyar Rupiah).

Kriteria usaha kecil berarti mempunyai modal diatas Rp 1. 000. 000. 000( satu miliyar Rupiah) hingga dengan Rp 5. 000. 000. 000, 00( 5 miliyar Rupiah).

Dengan demikian bisa dijabarkan kalau PT Perorangan merupakan PT yang didirikan oleh 1( satu) orang dengan modal di dasar Rp 5. 000. 000. 000, 00( 5 miliyar Rupiah).

Apa saja prosedur serta syaratnya pendirian PT Perorangan?

Walaupun pendirinya cuma 1 orang, hendak namun butuh ditegaskan kalau PT Perorangan statusnya senantiasa badan hukum sama semacam PT yang sepanjang ini kita tahu dengan terdapatnya minimun 2 pendiri serta pemegang saham( berikutnya diucap PT biasa). Status PT Perorangan selaku badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP Nomor. 8 Tahun 2021 yang mengatakan Perseroan Terbatas, yang berikutnya diucap Perseroan merupakan badan hukum yang ialah persekutuan modal, didirikan bersumber pada perjanjian, melaksanakan aktivitas usaha dengan modal dasar yang sepenuhnya dibagi dalam saham ataupun badan hukum perorangan yang penuhi kriteria usaha mikro serta kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan menimpa usaha mikro serta kecil.

PP Nomor 8 tahun 2021 berikutnya, memastikan kalau kriteria modal mikro merupakan usaha dengan modal dibawah Rp 1. 000. 000. 000, 00( satu miliyar Rupiah) serta usaha kecil dengan modal antara Rp 1. 000. 000. 000, 00( satu miliyar Rupiah) hingga dengan Rp 5. 000. 000. 000, 00( 5 miliyar Rupiah).

1. Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan

Dalam hal ini  walaupun anda mewakilkan kepada Jasa Pembuatan PT, ataupun mengurus sendiri hal-hal berikut harus disiapkan :

  • Perseroan Terbatas diucap selaku Persero merupakan badan hukum yang didirikan cocok dengan kriteria usaha mikro serta kecil.
  • Membuat Surat statment Pendirian cocok dengan Format yang terdapat pada lampiran PP Nomor. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  • Perseroan perorangan didirikan cuma oleh 1 orang.
  • Perseroan perorangan harus mempunyai Modal Dasar serta modal disetor. Sama semacam Perseroan Terbatas syarat modal disetor ialah minimun 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan fakta penyetoran yang legal.
  • Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI sebagaimana diartikan wajib penuhi ketentuan ialah: wajib berumur sangat rendah 17 tahun serta cakap secara hukum.

2. Proses Pendirian PT Perorangan:

  • Didirikan oleh 1 orang( tercantum Pemegang saham serta Direktur, tidak terdapat Komisaris)
  • Mempunyai aktivitas usaha mikro serta kecil
  • Pendiri membuat surat statment pendirian
  • Registrasi secara elektronik Perseroan Perorangan lewat Menteri Hukum serta HAM RI
  • Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
  • Mengurus NIB serta Izin usaha Perseroan Perorangan

3. Ketentuan Pendirian Perseroan Perorangan:

  • KTP Pendiri
  • NPWP Pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan( Bila alamat di Jakarta, hingga wajib penuhi ketentuan zonasi cocok dengan Peraturan Wilayah Provinsi Wilayah Spesial Ibukota Jakarta No 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Perinci Tata Ruang Serta Peraturan Zonasi
  • Surat Statment Pendirian Perseroan Perorangan
  • Surat Statment Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Ada pula format isian statment pendirian Perseroan perseroangan merupakan selaku berikut:
  • Nama serta tempat peran Perseroan perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  • Iktikad serta tujuan dan aktivitas usaha Perseroan perorangan;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, serta modal disetor;
  • Nilai nominal serta jumlah saham;
  • Alamat Perseroan perorangan; dan
  • Nama lengkap, tempat serta bertepatan pada lahir, pekerjaan, tempat tinggal, no induk kependudukan, serta no pokok harus pajak dari pendiri sekalian direktur serta pemegang saham Perseroan perorangan.

Laporan Keuangan PT Perorangan

Perseroan perorangan harus membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut hendak didaftarkan secara elektronik kemudian departemen hendak menerbitkan fakta penerimaan laporan keuangan secara elektronik. Ada pula isian format dari laporan keuangan merupakan selaku berikut:

  • Laporan posisi keuangan;
  • Laporan laba rugi; dan
  • Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
  • Apabila Perseroan Perorangan tidak mengantarkan laporan keuangan hingga hendak dikenakan sanksi berbentuk:
  • Teguran tertulis;
  • Penghentian hak akses atas layanan; atau
  • Pencabutan status badan hukum.

Pergantian Perseroan Perorangan

Apabila Perseroan perorangan hendak melaksanakan pergantian, hingga butuh melaksanakan pergantian dengan mengisi surat statment pergantian dengan isian pergantian selaku berikut:

  • Nama serta tempat peran Perseroan perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  • Iktikad serta tujuan dan aktivitas usaha Perseroan perorangan;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, serta modal disetor;
  • Nilai nominal serta jumlah saham;
  • Alamat Perseroan perorangan; dan

Nama lengkap, tempat serta bertepatan pada lahir, pekerjaan, tempat tinggal, no induk kependudukan, serta no pokok harus pajak dari pendiri sekalian direktur serta pemegang saham Perseroan perorangan.

Statment pergantian diresmikan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan rapat universal pemegang saham serta diajukan kepada Menteri secara elektronik buat memperoleh sertifkat statment pergantian.

.

Pergantian Status dari Perorangan

Perseroan perorangan wajib mengganti statusnya dari perorangan bila:

  • Pemegang saham jadi lebih dari 1 orang
  • Tidak penuhi kriteria usaha mikro serta kecil sebagaimana diataur dalam syarat perundang- undangan menimpa usaha mikro serta kecil.
  • Pergantian status tersebut bisa dicoba dengan membuat akta pergantian lewat akta notaris serta didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

Pembubaran Perseroan Perorangan

Pembubaran Perseroan perorangan diresmikan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan rapat universal pemegang saham yang dituangkan dalam Statment Pembubaran serta diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Ada pula format isian statment pembubaran Perseroan perseroangan merupakan selaku berikut:

  • Nama, tempat peran serta alamat lengkap Perseroan perorangan;
  • Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
  • Iktikad serta tujuan dan aktivitas usaha Perseroan perorangan;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, serta modal disetor;
  • Nilai nominal serta jumlah saham;

Nama lengkap, tempat serta bertepatan pada lahir, pekerjaan, tempat tinggal, no induk kependudukan, serta no pokok harus pajak dari pendiri sekalian direktur serta pemegang saham Perseroan perorangan.

Perseroan perorangan bisa dibubarkan sebab hal- hal dibawah ini:

  • Bersumber pada keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;
  • Jangka waktu berdirinya yang diresmikan dalam Statment Pendirian ataupun perubahannya sudah berakhir;
  • Bersumber pada penetapan majelis hukum;
  • Dengan dicabutnya kepailitan bersumber pada vonis majelis hukum niaga yang sudah memiliki kekuatan hukum senantiasa, harta pailit Perseroan perorangan tidak lumayan buat membayar bayaran kepailitan;
  • Harta pailit Perseroan perorangan yang sudah dinyatakan pailit terletak dalam kondisi insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang menimpa kepailitan serta penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
  • Dicabutnya perizinan berupaya Perseroan perorangan sehingga mengharuskan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Statment Pembubaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *